Respons LPEI usai KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit
"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional, dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di LPEI. Para tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus ini bermula pada 2015 saat PT Petro Energy menerima kredit dari LPEI sebesar kurang lebih 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar. Kredit tersebut diterima dalam tiga termin, yakni 2 Oktober 2015 sekitar Rp297 miliar, 19 Februari 2016 sebesar Rp400 miliar, dan 14 September 2017 sebesar Rp200 miliar.
Penyidik KPK menemukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian kredit tersebut, termasuk kondisi keuangan PT Petro Energy yang tidak memenuhi syarat dan adanya kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit.
KPK juga mengungkap kode uang zakat sebagai istilah untuk fee yang ditarik oleh tersangka. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.
Editor: Rizky Agustian