Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan revisi ini telah diteken pada 26 April 2022 lalu dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun dalam beleid itu, diatur mengenai ketentuan baru terkait manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, kena PHK, meninggalkan Indonesia selamanya, meninggal dunia hingga mengalami cacat total.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun.
Dalam aturan baru ditambahkan, bagi pekerja PKWT atau kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja dan bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti kerja.