Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Itu SIAPKerja Kemnaker dan Bagaimana Cara Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 28 April 2022 - 14:20:00 WIB
Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya
Revisi Permenaker soal JHT terbit, begini ketentuan terbarunya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Peserta Mengundurkan Diri

Sementara bagi yang mengundurkan diri, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Ini sesuai dengan rumusan Permanaker Nomor 19/2015. 

Peserta Korban PHK

Manfaat JHT bagi peserta korban PHK juga dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak
tanggal PHK. Adapun pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta korban PHK disampaikan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaa
  • Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya
  • Tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan PHK dari
    pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial. 

Peserta Meninggalkan Indonesia Selamanya

Manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing (WNA) pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peserta Meninggal Dunia 

Manfaat JHT bagi peserta yang  meninggal dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Peserta Alami Cacat Total Tetap

Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut