Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya
Sementara bagi yang mengundurkan diri, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Ini sesuai dengan rumusan Permanaker Nomor 19/2015.
Manfaat JHT bagi peserta korban PHK juga dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak
tanggal PHK. Adapun pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta korban PHK disampaikan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:
Manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing (WNA) pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.