Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Sebut IKN bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Nggak Usah Takut
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU IKN, Badan Otorita Bisa Cari Modal Lewat Pinjaman dan Surat Utang

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:20:00 WIB
 Revisi UU IKN, Badan Otorita Bisa Cari Modal Lewat Pinjaman dan Surat Utang
Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bapanas), Suharso Monoarfa, seusai Raker bersama Komisi II, Senin (21/8/2023). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) mengubah ketentuan pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan pembangunan IKN.  Salah satunya, Badan Otorita IKN bisa mencari modal lewat pinjaman dan surat utang

Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bapanas), Suharso Monoarfa, mengatakan setidaknya ada 3 hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan IKN, seperti tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). 

Ketentuan tersebut, memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi. Itu berarti, pinjaman, hingga penerbitan obligasi dan sukuk dapat dilakukan Badan Otorita IKN. Tujuannya, agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).

"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelola agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ujar Suharso, dalam Raker bersama Komisi II DPR, Senin (21/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Suharso menjelaskan justru terdapat risiko apabila Badan Otorita yang nantinya bertindak sebagai Pemdasus apabila tidak memiliki kemandirian dalam hal pengelolaan keuangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut