Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Bermagnitudo 6,0 Guncang Xinjiang China
Advertisement . Scroll to see content

RI Larang Ekspor Bauksit Juni 2023, Kemendag: Kami Siap dengan Konsekuensinya

Kamis, 02 Maret 2023 - 11:45:00 WIB
RI Larang Ekspor Bauksit Juni 2023, Kemendag: Kami Siap dengan Konsekuensinya
Stafsus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan, Kemendag siap dengan konsekuensi dari keputusan larangan ekspor bauksit. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menghadapi konsekuensi dari keputusan pemerintah melarang ekspor bauksit. Adapun larangan tersebut akan diterapkan pada Juni 2023.

"Kami siap dengan konsekuensi dari kebijakan yang sudah diputuskan, diambil oleh Presiden (Joko Widodo/Jokowi) dan pemerintah untuk melarang ekspor bauksit dalam rangka memperkuat proses industrialisasi Indonesia," kata dia dalam diskusi media di Lampung, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan, konsekuensi tersebut adalah kemungkinan gugatan yang bakal dilayangkan China ke World Trade Organization (WTO). Pasalnya, China merupakan pasar terbesar bagi ekspor bauksit Indonesia.

Sementara itu, Indonesia pada tahun lalu kalah atas gugatan Uni Eropa (UE) terkait larangan ekspor nikel mentah. Meski begitu, Indonesia bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

Bara menuturkan, jika China mengajukan gugatan ke WTO, ini akan menjadi kasus ketiga yang diproses hukum di WTO. Sebelumnya, nikel dan minyak sawit/crude palm oil (CPO).

"Kalau konsekuensinya itu juga (digugat), kami akan dituntut oleh China, tentu Kementerian Perdagangan siap untuk membantu pemerintah menghadapi gugatan," ujarnya.

Pemerintah telah menegaskan serius dalam hilirisasi sejumlah komoditas. Selain nikel, proses pengolahan bahan mentah tambang akan dilanjutkan ke komoditas lain seperti bauksit, tembaga, timah, dan emas.

Indonesia menerapkan larangan ekspor bijih nikel sejak Januari 2020. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Presiden Jokowi, sejak 2 tahun diberlakukan larangan ekspor nikel, Indonesia memetik cukup banyak manfaat. Ini menjadi salah satu dorongan agar pemerintah menerapkan kebijakan serupa untuk komoditas tambang lain.

Adapun bauksit yang diolah dan dimurnikan dapat menjadi alumina yang bernilai delapan kali lipat. Alumina yang ditingkatkan menjadi aluminium akan bernilai hingga 30 kali lipat dibandingkan dalam bentuk bijih bauksit.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut