Rugikan Pekerja, 61.279 Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Puluhan ribu orang telah meneken petisi atas penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia, hingga Sabtu (12/2/2022) pagi, di laman resmi change.org, sudah ada sekitar 61. 279 orang yang menandatangani petisi penolakan atas aturan terbaru yang dikeluarkan itu, karena dinilai merugikan pekerja.
Petisi ini dibuat salah satu warganet bernama Suharti Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata penggagas petisi Suharti Ete dalam laman resmi change.org, dikutip MNC PORTAL, Sabtu (12/2/2022).
Sebelumnya, Menaker Ida menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.