JAKARTA, iNews.id – Rumah Sawit Indonesia (RSI) berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan di industri sawit mulai dari hulu hingga hilir. Langkah ini diambil supaya kebijakan yang diambil pemerintah bersifat menyeluruh, tidak hanya terkait kebun, namun juga seluruh rantai pasok di bidang pengusahaan sawit.
“Kebijakan tentang kelapa sawit tidak mungkin menggunakan pendekatan satu sisi,” kata Ketua Umum RSI, Kacuk Sumarto dalam Media Gathering RSI di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Korsel Akan Tutup Semua Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara pada 2040
Dia menjelaskan, kebijakan yang bersifat parsial hanya merugikan salah satu pihak dalam rantai pasok sawit. Karena itu, sebagai perkumpulan para pelaku (berbadan hukum) pengusahaan kelapa sawit, RSI siap menjadi mitra pemerintah dalam penentuan kebijakan.
Kacuk Sumarto mencontohkan, kebijakan larangan ekspor minyak sawit (CPO) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri beberapa waktu lalu. “Dampaknya sangat besar,” katanya.
Holding Perkebunan Nusantara Operasikan Pembangkit Listrik Berbasis Biomassa Sawit Berkapasitas 27 MW
Salah satunya terhadap transportasi dan pengangkutan CPO untuk memenuhi pasar ekspor. “Untuk pesan kapal pengangkut CPO butuh waktu sampai empat bulan,” katanya.
Begitu juga tentang kebun sawit dikategorikan masuk kawasan hutan. Seharusnya, kata Kacuk, Kementerian ATR-BPN bertanggungjawab terhadap putusan hukum yang sudah diterbitkannya. Hal ini berkaitan dengan lahan sawit yang sudah memiliki HGU namun dimasukkan ke kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku