RUPST Bank Raya Setujui Buyback Saham Rp20 Miliar
Dalam rangka meningkatkan engagement dan ownership pekerja terhadap Perusahaan serta adanya keyakinan manajemen bahwa kinerja perseroan akan terus membaik dan sustainable, maka pada RUPST AGRO 2025, pemegang saham telah menyetujui program pembelian kembali saham (buyback) di tahun 2025.
Program buyback ini kemudian akan dialihkan dalam bentuk Program Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau Manajemen. Maka, diharapkan pekerja lebih terdorong untuk pencapaian kinerja yang optimal sehingga hasilnya akan kembali kepada fundamental perusahaan dan menciptakan nilai tambah bagi shareholder.
Rencana untuk pembelian kembali saham Perseroan (Buyback) sebanyak-banyaknya Rp20 miliar telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham. Buyback akan dilakukan secara bertahap dan diselesaikan paling lama 12 bulan setelah pelaksanaan RUPST AGRO 2025.
Selain meminta persetujuan untuk pelaksanaan buyback, perseroan juga meminta persetujuan Pemegang Saham untuk mempercepat berakhirnya Program Buyback tahun 2024.
“Dengan mempertimbangkan Program Buyback yang baru, maka telah disetujui percepatan pemberhentian Program Buyback Tahun 2024 yang disetujui dalam RUPSLB Bank Raya tanggal 21 Agustus 2024. Dengan demikian, Program Buyback Tahun 2025 ini merupakan kelanjutan dari Program Buyback saham sebelumnya. Hal ini merupakan bukti Bank Raya memperkuat komitmennya dalam membangun tempat kerja yang kompetitif dan menarik serta terus berupaya meningkatkan value bagi Pemegang Saham.” tuturnya.
Dalam RUPST AGRO 2025, pemegang saham telah memutuskan beberapa mata acara terkait dengan penguatan Tata Kelola Perusahaan serta penguatan Manajemen Risiko untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan, yaitu Pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik, Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dalam rangka mengadopsi berbagai ketentuan terbaru yang berlaku, serta Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
“Komitmen kami untuk meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta penguatan manajemen risiko, mengikutsertakan para pemegang saham untuk menyetujui agar Bank Raya memiliki panduan dalam menjalankan kegiatan korporasi yang berdampak signifikan bagi keberlangsungan usaha, transparansi, dan akuntabilitas dalam fungsinya sebagai Anak Perusahaan BUMN.” tuturnya.