Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

RUPST BTPN Syariah Setujui Pembagian Dividen Rp61,75 per Saham

Kamis, 21 April 2022 - 15:13:00 WIB
RUPST BTPN Syariah Setujui Pembagian Dividen Rp61,75 per Saham
Dwiyono Bayu Winantio (Direktur) dan Fachmy Achmad (Direktur), mendampingi Hadi Wibowo - Direktur Utama (tengah) berbincang usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Syariah Tbk di Jakarta, Kamis (21/04/22). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp61,75 per lembar saham atau setara dengan Rp475,6 miliar. Selain itu, RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp969,4 miliar untuk mendukung usaha perseroan ke depan.

Pembagian dividen ini tak terlepas dari kinerja positif perseroan di 2021 yang telah dipublikasikan pada Februari lalu, di mana kinerja perseroan menunjukkan kinerja yang prima dengan adanya pertumbuhan pembiayaan sebesar 10 persen (year on year/yoy) menjadi Rp10,4 triliun dengan kualitas pembiayaan yang sehat. 

Adapun, total aset BTPN Syariah tumbuh 13 persen menjadi 18,5 triliun dari 16,4 triliun (yoy). Dana pihak ketiga tumbuh 12 persen (yoy) menjadi Rp11,0 triliun dari Rp9,8 triliun, dan laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp1,5 triliun.

“Alhamdulillah, pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders yang telah turut terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN Syariah, berkomitmen dalam memberdayakan keluarga prasejahtera produktif yang terus fokus kami lakukan, ujar Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Selain mengesahkan dan menyetujui laporan keuangan, laporan tahunan dan laporan keberlanjutan, tahun buku 2021, salah satu keputusan dalam RUPST adalah menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada tanggal 21 April 2022. 

Sebagai informasi, tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah perseroan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut