RUU Larangan Minol, PHRI Bingung Indonesia Disebut Darurat Alkohol
JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR. RUU tersebut dinilai tak urgen dan tak berdasar.
"Saya gagal paham, saya kurang paham atas latar belakang dan objektifitas dalam rancangan ini," kata Ketua Hubungan Antar Lembaga PHRI, Bambang Britono dalam IDX Channel, Selasa (17/11/2020).
Bambang mengkritik naskah akademik RUU Minol yang menyebutkan Indonesia saat ini darurat alkohol. Pernyataan itu berasal dari studi Litbang Kementerian Kesehatan pada 2014.
"Dalam studi itu konsumsi minuman beralkohol masyarakat Indonesia 1 mililiter per orang setiap setiap harinya. Jadi 1 mililiter per orang, berarti 1 per seribu liter per hari, itu kecil sekali," katanya.
Menurut Bambang, konsumsi alkohol di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan minuman lainnya. Misalnya, minuman air kemasan 19,8 mililiter sehari atau minuman berkarbonasi sebesar 2,4 mililiter per hari.
"Yang saya tangkap bahwa konsumsi minuman beralkohol itu masih sangat rendah. Baleg menyatakan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sangat tinggi. Alasan ini belum sangat kuat," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah