Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Pengelolaan Aset Kripto dan Perdagangan Derivatif Dialihkan ke OJK

Rabu, 04 Januari 2023 - 15:10:00 WIB
Sah, Pengelolaan Aset Kripto dan Perdagangan Derivatif Dialihkan ke OJK
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan itu tertuang dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang disahkan DPR pada 15 Desember 2022. 

"Paripurna DPR sudah menyetujui UU PPSK walaupun sampai sekarang belum diundangkan. UU itu sudah menyatakan akan beralih ke OJK dan diberikan waktu untuk masa transisi sebanyak dua tahun," kata Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Dia menjelaskan, sebelum pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif diputuskan untuk dialihkan ke OJK, Bappebti telah memastikan hal tersebut kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. 

Menurut dia, pengelolaan aset kripti dan perdagangan derivatif ke OJK bukan karena Bappebti dinilai gagal dalam mengelola dua item tersebut. 

"Kami akui masih banyak catatan, tapi kalau disebut kegagalan ini masih jauh. Dua item itu tumbuh sustain sejak 2018 dengan baik," ungkap Didid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut