Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023
JAKARTA, iNews.id - Ekonomi digital yang hadir bersama dengan Revolusi Industri 4.0, telah membawa perubahan besar dalam pola perdagangan saat ini dari yang semula konvensional menjadi terdigitalisasi. Ekonomi digital di Indonesia tumbuh dengan baik yang dibuktikan dengan nilai ekonomi digital sebesar 70 miliar Dolar Amerika pada 2021 yang merupakan peringkat teratas di ASEAN berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV).
Perdagangan Aset Kripto merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang di Indonesia, kontribusinya pada perekonomian, salah satunya terlihat melalui sektor perpajakan.
Sejak Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dikeluarkan pada 1 Mei 2022 hingga September 2022 telah terkumpul pajak sebesar Rp159,12 miliar.
Nilai pajak tersebut tentu tidak terlepas dari perkembangan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto memiliki potensi yang baik, terlihat dari pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan Aset Kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, keseluruhan nilai transaksi Aset Kripto menyentuh angka Rp859,4 triliun atau tumbuh sebesar 1.224 persen dibandingkan di 2020 dengan nilai transaksi sebesar Rp64,9 triliun.
Nilai transaksi periode Januari hingga Oktober 2022 sebesar Rp279,8 triliun atau mengalami penurunan 60,99 persen, dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Sementara, jumlah pelanggan terdaftar hingga Oktober 2022 mencapai 16,4 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikannya sebesar 631 ribu pelanggan per bulan.