Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengintip Perkembangan Uang Digital Kripto di 2025, Bagaimana Tahun Depan?
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Pengelolaan Aset Kripto dan Perdagangan Derivatif Dialihkan ke OJK

Rabu, 04 Januari 2023 - 15:10:00 WIB
Sah, Pengelolaan Aset Kripto dan Perdagangan Derivatif Dialihkan ke OJK
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan itu tertuang dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang disahkan DPR pada 15 Desember 2022. 

"Paripurna DPR sudah menyetujui UU PPSK walaupun sampai sekarang belum diundangkan. UU itu sudah menyatakan akan beralih ke OJK dan diberikan waktu untuk masa transisi sebanyak dua tahun," kata Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Dia menjelaskan, sebelum pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif diputuskan untuk dialihkan ke OJK, Bappebti telah memastikan hal tersebut kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. 

Menurut dia, pengelolaan aset kripti dan perdagangan derivatif ke OJK bukan karena Bappebti dinilai gagal dalam mengelola dua item tersebut. 

"Kami akui masih banyak catatan, tapi kalau disebut kegagalan ini masih jauh. Dua item itu tumbuh sustain sejak 2018 dengan baik," ungkap Didid.

Dia mengungkapkan, apabila dibandingkan antara permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan masih bawah 0,01 persen. 

Berdasarkan pernyataan BKF, terang Didid, aset kripto dan perdagangan derivatif dialihkan ke OJK karena adanya laporan dari Financial Stability Board, yang mengatakan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan. 

Dengan demikian, ketika aset kripto semakin tumbuh, Financial Stability Board memperkirakan akan ada kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi risiko di masa depan, pengelolaan kripto atau derivatif ini akan dilakukan di bawah OJK. Adapun masa transisi akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang juga akan disusun dalam waktu enam bulan. 

Lebih jauh, Didid menyampaikan bahwa Bappebti juga sudah mulai mengidentifikasi apa saja regulasi yang bisa dipertahankan, disempurnakan, dan yang harus dikaji kembali. 

Selain itu, Bappebti dan BKF juga tengah merumuskan seperti apa kelembagaannya ketika peralihan ini direalisasikan. Namun Didid bilang semuanya masih dalam pembicaraan karena pihaknya masih memiliki waktu enam bulan ke depan. 

Terkait pengelolaan aset kripto dan Perdagangan derivatif, tambah Didid, saat ini masih berada di bawah Bappebti selama peralihan belum rampung. Hal tersebut, sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat pimpinan (rapim) pada Senin, 2 Januari 2023 lalu. 

"Pak Menteri bahkan menggaris bawahi kita akan memindahkan pada saat ini beres. Jadi harus dipastikan sebelum dua tahun, tata kelola kripto dan derivatif sudah berjalan dengan baik, sehingga ketika dipindahkan ke OJK dalam posisi yang baik," tutur Didid.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut