Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Sam Bankman-Fried Terancam Hukuman 50 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Minggu, 17 Maret 2024 - 10:38:00 WIB
Sam Bankman-Fried Terancam Hukuman 50 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX
Jaksa federal menyerukan agar mantan miliarder kripto Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 40-50 tahun penjara atas penipuan di FTX. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut jaksa, meskipun Bankman-Fried layak mendapat sanksi berat, hukuman efektif seumur hidup yang melebihi 100 tahun tidak diperlukan.

"Masa hukuman 40 hingga 50 tahun menggarisbawahi betapa seriusnya kerugian yang dialami ribuan korban sekaligus untuk mencegah tergugat untuk kembali melakukan penipuan, dan mengirimkan sinyal kuat kepada pihak lain yang mungkin tergoda untuk melakukan pelanggaran keuangan bahwa konsekuensinya akan parah,” kata jaksa.

Pengacara Bankman-Fried, Marc Mukasey menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan pada awal pekan depan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut