Sambangi BEI, Ustaz Yusuf Mansur Luncurkan Reksa Dana Syariah
JAKARTA, iNews.id - PT PayTren Aset Manajemen (PAM) meluncurkan dua jenis reksa dana syariah yaitu, PAM Syariah Likuid Dana Safa dan PAM Syariah Saham Dana Falah yang sudah efektif sejak 29 November kemarin. Sementara reksa dana online masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam kesiapannya kami sudah rampung untuk pembelian reksa dana secara online. Sudah minta izin ke OJK sehingga dua minggu depan diharapkan sudah turun izinnya," kata Direktur Utama PT PAM Ayu Widuri di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/12/2017).
Ustaz Yusuf Mansur selaku owner dari PT PAM yang membuka perdagangan hari ini mengatakan, masyarakat Indonesia tidak boleh menganggap enteng dalam menjaminkan dananya untuk berinvestasi. Sebab, banyak pelaku investasi bodong yang tertangkap dan diselidiki memiliki aset triliunan.
Untuk itulah ia meluncurkan aset manajemen syariah supaya masyarakat Indonesia bisa diajak untuk berinvestasi jangka panjang. Selain itu, ia juga ingin masyarakat memiliki pilihan yang tidak hanya legal tapi juga syari.
"Bila masyarakat punya pilihan dan pilihan itu bukan hanya legal tapi juga syari. Untuk itu kami ajak masyarakat untuk berinvestasi jangka panjang," katanya.
Mengenai perkembangan ekonomi syariah dibanding konvensional, ia tidak ingin saling berseberangan dan tidak perlu menimbulkan gesekan. Namun bagaimana kedua hal ini berjalan bersama yang memberikan keuntungan dan kesejahteraan.
Ia juga ingin aset manajemen syariah tidak hanya untuk muslim saja sehingga perlu adanya kampanye khusus bahwa produk investasi tersebut berlaku bagi semua kalangan. Selain itu, ia mewanti-wanti agar industri syariah tetap memerhatikan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulman kezaliman.
"Industri syariah ternyata untuk konsumen jangan sampai ada celah untuk menimbulkan kezaliman. Maka saya pikir syariah ini perlu di-campaign not only for muslim," tuturnya.
Jenis reksa dana PAM Syariah Likuid Dana Safa bersifat Pasar Uang yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Reksa dana ini untuk memperoleh hasil yang optimal dalam jangka panjang melalui alokasi staregis mayoritas pada efek syariah. Dengan minimal investasi awal dan selanjutnya Rp100.000.
PT PAM sendiri sudah mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober kemarin melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.04 Tahun 2017.
Editor: Ranto Rajagukguk