Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal
Advertisement . Scroll to see content

Sambut Baik Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Baru

Rabu, 18 Mei 2022 - 13:01:00 WIB
Sambut Baik Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Baru
Kemenhub menyambut baik pelonggaran penerapan prokes di perjalanan dalam dan luar negeri. Menindaklanjuti hal ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran baru. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut