Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Karyawan Padel di Jaksel Diduga Disekap dan Dianiaya, Dituduh Curi Raket
Advertisement . Scroll to see content

Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor di Jaksel Senilai Rp111,2 Miliar

Senin, 25 September 2023 - 18:41:00 WIB
Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor di Jaksel Senilai Rp111,2 Miliar
Satgas BLBI kembali melakukan kegiatan penyitaan tiga aset barang jaminan debitur di wilayah Jakarta Selatan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp111,2 miliar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan  Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas AsetProperti eks BPPN/eks BLBI. Adapun, kegiatan penyitaan tiga aset barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan itu perkiraan nilainya mencapai Rp111,2 miliar.

"Pertama, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama atas nama PT Bank Umum Nasional seluas 283 m2 yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 m2 yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.

Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta  Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu atas nama PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,2 miliar. 

"Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun (belum termasuk Biad PPN 10 persen)," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut