Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Lampung Senilai Rp149 Miliar
                
                Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
"Serta, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO)," katanya.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Editor: Aditya Pratama