Satgas Pasti Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri pada Januari 2024
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, Satgas juga memblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Satgas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Hudiyanto menambahkan, pada awal tahun ini, Satgas Pasti juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Dia menyebut, kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.
Dia menjelaskan, modus penipuan diawali dengan pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Lalu, pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.