Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Tapera, Gaji Pekerja Ternyata sudah Kena Potong Iuran hingga 19,74 Persen lho!

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:02:00 WIB
Sebelum Tapera, Gaji Pekerja Ternyata sudah Kena Potong Iuran hingga 19,74 Persen lho!
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani (Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memprotes iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang yang membebani gaji pekerja maupun perusahaan. Pasalnya, beban iuran yang sudah ada mencapai 18,24 hingga 19,74 persen.

Menurut Shinta iuran yang dimaksud adalah jaminan sosial, kesehatan hingga pesangon. Artinya, jika ditambah iuran Tapera 3 persen bebannya menjadi 22,74 persen.

"Saat ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24 persen sampai 19,74 persen. Nah ini apa saja, ada jaminan sostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam jadi jumlahnya besar," tutur Shinta selepas jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Shinta menilai, iuran Tapera ini hanya menambah persoalan bagi para pengusaha maupun karyawan. Terlebih kondisi ekonomi kekinian yang tidak mendukung, dikhawatirkan akan mempersulit keberlangsungan para pengusaha. 

"Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi jadi tentu saja ini akan bertambah bebannya semakin berat dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini dengan permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya akan mempengaruhi ya kondisinya," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut