Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Karet Tengsin Jakpus, Belasan Rumah Hangus
Advertisement . Scroll to see content

KSP Jelaskan Alasan Iuran Tapera Dibebankan ke Pekerja, Ternyata karena Hal Ini

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:12:00 WIB
KSP Jelaskan Alasan Iuran Tapera Dibebankan ke Pekerja, Ternyata karena Hal Ini
Kepala Staf Presiden Moeldoko (Foto: Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) diperluas untuk pekerja mandiri dan swasta agar masyarakat memiliki hunian. Pasalnya, saat ini masih banyak yang belum memiliki rumah.

"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data dari BPS bukan ngarang ya," kata Moeldoko dal jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar masyarakat yang belum punya hunian dapat memilikinya. Terlebih, kondisi masalah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di tingkat perumahan tengah tidak seimbang.

"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan," tuturnya.

"Caranya dengan melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu dari pemerintah berikutnya setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang di orang lain itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. 

Program ini pun sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3 persen setiap bulannya. Di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut