Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
Advertisement . Scroll to see content

Segini Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023, dari Dokter hingga Bidan

Senin, 23 Oktober 2023 - 11:20:00 WIB
Segini Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023, dari Dokter hingga Bidan
Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2023. Proses seleksi untuk PPPK pada tahun 2023 dengan alokasi khusus PPK tenaga kesehatan sebanyak 154.724. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

6. Besaran Gaji PPPK Apoteker

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

7. Besaran Gaji PPPK Asisten Apoteker

Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

8. Besaran Gaji PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan

Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier: 
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma empat:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000

9. Besaran Gaji PPPK Teknisi Elektromedis

Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier: 
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma empat:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000

10. Besaran Gaji PPPK Perekam Medis

Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma sarjana linier:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000

Demikian ulasan tentang besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2023. Untuk para peserta yang ingin mengikuti CASN, persiapkan dengan matang agar dapat mencapai hasil yang terbaik dalam seleksi CASN 2023.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut