Segini Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023, dari Dokter hingga Bidan
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma empat:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000
Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma empat:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000
Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma sarjana linier:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000
Demikian ulasan tentang besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2023. Untuk para peserta yang ingin mengikuti CASN, persiapkan dengan matang agar dapat mencapai hasil yang terbaik dalam seleksi CASN 2023.
Editor: Aditya Pratama