Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Bersumpah Tak Pernah Edit Ijazah Jokowi: Demi Tuhan, Tidak!
Advertisement . Scroll to see content

Segini Besaran Uang Pensiun Jokowi yang Diterima Setiap Bulan, Tembus Puluhan Juta!

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:43:00 WIB
Segini Besaran Uang Pensiun Jokowi yang Diterima Setiap Bulan, Tembus Puluhan Juta!
ilustrasi uang pensiunan yang diterima Jokowi setiap bulannya (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi berakhir pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Posisinya digantikan oleh Presiden Terpilih 2024 Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.

Jokowi pun terbang ke kampung halamannya, di Surakarta usai tak lagi menjabat sebagai kepala negara. Ia terbang bersama sang Istri, Iriana dari bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Lantas, berapa besaran uang pensiun Jokowi yang diterima setiap bulan?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pensiun Jokowi sebesar 100 persen dari gaji pokoknya.

"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Minggu (20/10/2024).

Adapun, gaji pokok presiden saat ini adalah 6 x gaji pokok tertinggi pejabat negara atau 6 x Rp5.000.000, yakni mencapai Rp30.000.000. Sehingga besaran uang pensiun Jokowi yang diterima setiap bulan mencapai Rp30.000.000 per bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut