Segini Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan gaji dan tunjangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Konstitusi menjadi sorotan publik seusai diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90 /PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut memperbolehkan calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Meskipun diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar tidak dipecat, sehingga kembali ke posisinya sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Anwar masih menerima gaji dan tunjangan sebagai hakim konstitusi.
Hal ini, memunculkan pertanyaan publik tentang perbedaan gaji dan tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.