Segini Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi

Selain itu, hakim konstitusi juga juga berhak mendapatkan jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Berikut perbedaan gaji dan tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi sebagaimana dirangkum iNews, Kamis (9/11/2023):
I. Gaji Pokok
- Ketua MK: Rp5.040.000
- Hakim Konstitusi: Rp4.200.000
II. Tunjangan
- Ketua MK: Rp121.609.000
- Hakim Konstitusi Rp72.854.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan ketua MK sekitar Rp126,649 juta, sedangkan gaji dan tunjangan hakim konstitusional sebesar Rp77,054 juta. Jadi ada perbedaan sekitar Rp49,595 juta antara gaji Ketua MK dan hakim konstitusi.
Selain gaji pokok dan tunjangan, berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim konstitusi juga mendapatkan honorarium lain. Adapun honorarium diberikan untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; penanganan perkara pengujian undang undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Kamis (9/11/2023), Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Dengan demikian, Suhartoyo akan memperoleh gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp126,649 juta per bulan, sedangkan Anwar Usman hanya mengantongi Rp77,054 juta per bulan.
Editor: Jeanny Aipassa