Sejarah THR di Indonesia, Awalnya Hanya Berlaku untuk PNS
Aksi demonstrasi tersebut akhirnya membuahkan hasil, Pemerintah melalui Menteri Perburuhan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3676/54 mengenai ‘Hadiah Lebaran’. Isinya adalah setiap perusahaan memberikan hadiah lebaran untuk buruh sebesar seperduabelas dari upah, sekurang-kurangnya Rp50 dan sebesar-besarnya Rp300.
Hingga saat ini, ketentuan tentang pembayaran THR telah dimodifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjan. Salah satunya adalah syarat penerimaan THR.
Pada aturan-aturan lama, syarat mendapatkan THR harus bekerja minimal 3 bulan. Namun belakangan, Kemnaker telah merubah mekanisme pemberian THR. Bahkan masa kerja lebih dari satu bulan sudah bisa mendapatkan THR melalui penghitungan yang proposional.
Adapun besaran THR sebagai dimaksud dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 adalah satu bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang lebih dari satu bulan tetapi kurang 1 tahun besaran THR-nya dihitung dari masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji.
Editor: Aditya Pratama