Sejarah Uang di Indonesia dari Masa Penjajahan sampai Modern

Pada masa itu, bangsa Eropa datang ke Indonesia dengan membawa koin emas dari Portugal dan Venesia, Dolar perak dari Peru dan Bolivia. Pada 1752, perusahaan Hindia Timur Belanda menyuplai koin perak ke Indonesia, uang kertas pertama dan pembangunan De Bank Courant dan Bank Van Leening. Adapun koin Gulden perak dan kertas mulai ada di tahun 1800-an.
Sejarah uang di Indonesia selanjutnya di masa penjajahan Jepang, uang lokal dan uang Gulden dialihkan atau diganti menjadi uang kertas baru dari De Japansche Regeering. Mulai tahun 1942 uang tersebut resmi menjadi alat transaksi pembayaran di Indonesia.
NICA mencetak mata uang sendiri, yakni Gulden NICA pada tahun 1943, setelah menggantikan kendalian Indonesia. Namun, saat dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 2 Oktober 1945, Presiden Soekarno mengatakan jika uang kertas Gulden NICA illegal. Mata uang ini sempat tersebar di sekitar Maluku, Papua, dan Kalimantan.
Setelah dideklarasikannya kemerdekaan Indonesia, pemerintah membuat mata uang sendiri, yaitu rupiah (Rp) dan pada tahun 1946 dibentuknya ORI (Oeang Repoeblik Indonesia).
Bank Indonesia mencetak dan mengedarkan rupiah pertama kalinya di tanggal 3 Oktober 1946. Saat itu, 1 rupiah nilainya sama dengan 0.5 gr emas.