Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Angkutan Umum dan Penyeberangan Hanya 75 Persen

Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:35:00 WIB
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Angkutan Umum dan Penyeberangan Hanya 75 Persen
Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kapasitas penumpang di angkutan umum dan penyeberangan hanya 75 persen selama libur Natal dan Tahun Baru. 

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen di masa libur Nataru,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Sabtu (18/12/2021). 

Selain itu, lanjutnya, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut