Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Angkutan Umum dan Penyeberangan Hanya 75 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kapasitas penumpang di angkutan umum dan penyeberangan hanya 75 persen selama libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu, diatur dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Natal dan Tahun Baru.
"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen di masa libur Nataru,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu, lanjutnya, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.