Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Angkutan Umum dan Penyeberangan Hanya 75 Persen

Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:35:00 WIB
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Angkutan Umum dan Penyeberangan Hanya 75 Persen
Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Ketentuan itu dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” ujar Budi . 

Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

“Sementara itu, bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan ketentuan yang berlaku yakni diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi, melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan,” ungkap BUdi.

Kemudian, bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.

"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” tutur Budi.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut