Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan
Advertisement . Scroll to see content

Selama Masa Sosialisasi PeduliLindungi, Masyarakat Masih Bisa Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK

Selasa, 28 Juni 2022 - 10:35:00 WIB
Selama Masa Sosialisasi PeduliLindungi, Masyarakat Masih Bisa Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK
Selama masa sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat masih dapat membeli MGCR dengan menunjukkan NIK. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) sudah mulai dilakukan. Selama masa sosialisasi dan transisi, masyarakat masih dapat membeli MGCR dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Untuk sementara waktu masyarakat masih bisa membeli minyak goreng pakai NIK," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (27/6/2022).

Luhut menambahkan, pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” kata dia.

Dia menyampaikan, evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Selain itu, tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual-beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.

Luhut menyebut, hingga saat ini, pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000,00 per liter atau Rp15.500,00 per kilogram (kg). 

“Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini,” ucapnya.

Luhut menyampaikan, peralihan ke sistem PeduliLindungi ini supaya tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dan akan berlanjut selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut