Selama PPKM Darurat, PT Pelni Hentikan Layanan Kapal Penumpang di 15 Wilayah
Dia mengatakan, selama 5 hari pertama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali terhitung sejak 3 hingga 7 Juli 2021, PELNI mencatat jumlah penumpang yang telah berpergian dengan kapal mencapai 36.856 orang, dengan rata-rata per hari sebesar 6.178 penumpang.
“Sementara untuk penumpang di kapal perintis tercatat sebanyak 5.964 penumpang dengan rata-rata per hari sebesar 1.193 penumpang,” ungkap Opik.
Jumlah penumpang tersebut tetap dengan menerapkan 50 persen dari kapasitas terpasang sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.
Jika dibandingkan satu minggu sebelum diberlakukannya masa PPKM Darurat Jawa-Bali, jumlah penumpang rata-rata harian kapal Pelni mengalami penurunan.
Pada periode 26 Juni sampai 2 Juli 2021, rata-rata harian penumpang pada kapal penumpang Pelni turun sebesar 21 persen dari 7.836 penumpang menjadi 6.178 penumpang. Sedangkan untuk rata-rata harian penumpang kapal perintis turun sebesar 25 persen dari 1.591 penumpang menjadi 1.193 penumpang.
"PT Pelni sebagai perusahaan pelayaran milik negara turut mendukung dan mengikuti Pemerintah dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19," kata Opik.
Dia memaparkan, selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali, ketentuan perjalanan dengan kapal penumpang Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Merujuk pada aturan tersebut, PT Pelni secara aktif mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.
Guna membantu calon penumpang kapal Pelni memenuhi persyaratan vaksinasi, mereka bersama dengan pemangku kepentingan kepelabuhanan telah menyediakan fasilitas vaksinasi gratis.
Saat ini, lanjutnya, fasilitas tersebut tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Benoa Bali.
"PELNI terus berkoordinasi agar calon penumpang kapal di pelabuhan lainnya dapat menerima fasilitas serupa," ujar Opik.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun Instagram PT Pelni @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal penumpang Pelni di masa PPKM darurat juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
Editor: Jeanny Aipassa