Serapan Tidak Maksimal, Mendag Zulhas Bakal Hapus Syarat Subsidi Harga Kedelai
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghapus persyaratan bantuan subsidi harga kedelai kepada perajin tahu tempe sebesar Rp1.000 per kilogram (kg). Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, nantinya pemerintah akan memberikan uang subsidi untuk harga kedelai langsung kepada para importir.
Diharapkan, dengan rencana penghapusan syarat ini para perajin tahu tempe tidak lagi terbebankan.
“Saya sedang perjuangkan agar subsidi harga kedelai itu tidak ada persyaratan, tapi subsidinya harga gitu, jadi pemerintah mesti membayar kepada importirnya, kalau pakai persyaratan itukan susah sekali mengurusnya,” ujar Zulhas kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Zulhas menambahkan, persyaratan yang saat ini berlaku tidak berjalan maksimal. Lantaran, uang subsidi kedelai sebesar Rp250 miliar pada tahun 2022 tidak sampai setengah yang terserap kepada perajin tahu dan tempe.
“Pengusaha tahu tempe dapat subsidi Rp1.000, kalau 1 ton saja sudah Rp1 juta dan dia bikin ini, bikin itu, akhirnya bisa menghabiskan dana hingga Rp1 juta lebih, belum nanti melalui koperasi, lama-lama berapa yang diterima?" tuturnya.
Kendati demikian, dia menyebut bahwa rencana ini belum mendapat kesepakatan penuh dari berbagai pihak. Sehingga persoalan ini masih dalam tahap proses yang sedang diupayakan oleh Kemendag.
Untuk diketahui, persyaratan perajin tahu dan tempe untuk bisa mendapatkan subsidi kedelai yakni harus menjadi anggota koperasi di bawah naungan Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), dan subsidi kedelai itu diberikan kepada koperasi tersebut yang memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Namun demikian, banyak koperasi yang belum memperbarui NIB. Dengan begitu, penyaluran subsidi selisih harga pada periode April hingga Juli 2022 hanya dilakukan di 11 dari 27 provinsi produsen tahu dan tempe. Sementara hingga saat ini, provinsi dengan koperasi pengrajin tahu-tempe yang telah memiliki NIB baru mencapai 16 provinsi.
Editor: Aditya Pratama