Serikat Pekerja Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Kejelasan Kontrak JICT-Koja
Dia menambahkan, meski sudah ada audit investigatif dari BPK yang menyatakan perpanjangan kontrak JICT-Koja melanggar Undang-Undang (UU) karena tanpa izin pemerintah, tanpa tender dan tanpa dimasukkan dalam rencana jangka panjang perusahaan, namun Hutchison masih menjalankan paksa perpanjangan kontrak tanpa alas hukum.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sedang merampungkan kasus JICT-Koja,” katanya.
Menurut Firmansyah, dengan adanya kepastian hukum kasus penjualan aset nasional JICT-Koja, maka iklim investasi akan semakin membaik.
“Ke depan, pemerintah harus berhati-hati terhadap segala investasi yang dalam jangka panjang menghilangkan potensi ekonomi dan kedaulatan nasional,” katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk