Sertifikasi Halal untuk UMKM Bisa Terbit Kurang dari 21 Hari Kerja
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa diterbitkan dalam waktu kurang dari 21 hari kerja. Ini sebagai bentuk komitmen Kemenkop UKM mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM.
"Dalam kurun waktu kurang dari 21 hari kerja serifikasi halal yang kami fasilitasi dapat terbit dan bisa diserahkan kepada pelaku usaha mikro," kata dia dalam acara Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal di YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (25/8/2021).
Dia menjelaskan, pengembangan industri halal harus sejalan selaras dengan keberpihakan terhadap UMKM, seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan fasilitas serifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi usaha halal di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan.
Untuk itu, Teten mengatakan akan dibangun pusat-pusat bisnis syariah atau Syariah Business Center, yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku UMKM syariah. Selain itu, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan dan pendampingan standarisasi sertifikasi produk akan dilakukan melalui program pembinaan pada inkubasi terpusat di berbagai daerah.
"Lalu pembentukan satgas percepatan ekspor bagi UMKM yang memberikan solusi terbaik, terkait permasalahan ekspor dan mendorong produk UMKM Indonesia ke pasar global," ujarnya.
Teten berharap, dengan adanya akselerasi pengembangan industri halal ini dapat menjadi sebuah peluang untuk mendukung UMKM dan mendorong kebangkitan ekonomi nasional.
"Saya berharap akselerasi pegembangan industri halal ini dapat menjadi momentum gerakan kita bersama untuk mendukung pengembangan UMKM dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemi dan menjadikan produk halal Indonesia berdaya saing di dunia internasional," tutur Teten.
Editor: Jujuk Ernawati