Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digitalisasi Operasional Bantu E-Commerce Tumbuh Lebih Tangguh, Ini Alasannya! 
Advertisement . Scroll to see content

Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan Kantor Perwakilan Dagang AS

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:12:00 WIB
Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan Kantor Perwakilan Dagang AS
Logo Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee. (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR merilis laporan daftar Notorious Market List Tahun 2021. Tiga penguasa pasar e-commerce di Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak masuk ke dalam daftar tersebut.

Perusahaan yang masuk dalam daftar Notorious Market List USTR dapat dikatakan terlibat atau memfasilitasi hingga mendapatkan manfaat dari barang palsu atau barang bajakan yang dijual itu.

"Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika," kata Perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

"Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia," ujar Katherine Tai.

Seolain Shopee, Tokopedia dan Bukalapak, banyak e-commerce negara lain yang masuk dalam daftar pengawasan USTR. Beberapa perusahaan asal China masuk di dalamnya, termasuk raksasa Tencent dan Alibaba. Ada juga nama Baidu Wangpan, DHGate, Pindu Doduo dan Taobao di dalam daftar tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut