Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digitalisasi Operasional Bantu E-Commerce Tumbuh Lebih Tangguh, Ini Alasannya! 
Advertisement . Scroll to see content

Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan Kantor Perwakilan Dagang AS

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:12:00 WIB
Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan Kantor Perwakilan Dagang AS
Logo Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee. (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini termasuk mengidentifikasi untuk pertama kalinya AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, dua pasar online signifikan yang berbasis di China yang dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial," jelas kantor USTR dikutip dari Reuters.

Untuk ketiga e-commerce yang beroperasi di Indonesia, laporan itu menyatakan ada pelanggaran berulang. Penjual barang palsu masih bisa mendaftar atau menjual barangnya lagi dalam platform tersebut.

Tokopedia disebut memiliki tingkat dan volume tinggi pada barang palsu seperti dari baju, kosmetik serta aksesoris. Ada juga pembajakan buku dan materi berbahasa Inggris dalam platform.

Tokopedia, mengutip para pemegang hak cipta, butuh informasi lebih banyak, tidak menghapus dengan cepat dan tidak mengizinkan pemegang hak untuk melacak pemberitahuan mereka.

Di Bukalapak, sebagian besar produk bermerk disebut tidak asli dan secara terbuka dilabeli replika produk bermerek. Ada kekhawatiran juga platform kurang proaktif dalam proses pemalsuan hingga penghapusan yang dinilai lambat.

Tingkat pemalsuan yang tinggi dikatakan terjadi di seluruh platform kecuali Shopee Taiwan. Prosedur pemberitahuan dan penghapusan pada platform juga dikatakan memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif dan lambat.

Pada pasar fisik, Mangga Dua di Jakarta masuk dalam daftar tersebut. Tempat itu dinilai menjual berbagai barang palsu termasuk tas, dompet, barang anak, hingga aksesoris. Laporan itu menambahkan penegakan hukum minim dilakukan pada mereka yang menjual barang palsu.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut