Siap-Siap Investor, Kebijakan ARB 15 Persen Berlaku Besok
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen mulai besok Senin (5/6/2023).
Kebijakan baru ini akan mengakhiri aturan ARB sebesar 7 persen yang diterapkan sejak masa pandemi hingga Rabu (31/5/2023). Nantinya, saham dalam rentang harga apapun dapat mengalami penurunan maksimal hingga 15 persen.
"Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, dikutip Minggu (4/6/2023).
Adapun aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35 persen untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200.
Kemudian ARA 25 persen untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan aturan baru ini merupakan bentuk tahapan pertama untuk menyesuaikan ARB simetris.
"Sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," kata Irvan.
Sebagai informasi, kebijakan ARB 15 persen ini hanya akan berlaku selama 3 bulan. Sebab, BEI akan menerapkan ARB simetris maksimal sebesar 35 persen mulai 4 September 2023, sebagai tahapan akhir dari normalisasi perdagangan efek di bursa.
Editor: Jeanny Aipassa