Siap-siap, Orang Kaya Bakal Bayar Pajak Lebih Gede
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Hal itu berlaku bagi orang kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan peningkatan PPh sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.
Nantinya struktur tarif PPh dibagi menjadi lima lapisan, salah satunya wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena pajak sebesar 35 persen.
"Kita akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Menurut dia, reformasi perpajakan dilakukan agar pengelolaan keuangan negara semakin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.