Siap-siap, Pemerintah Mau Pasang Tarif Penggunaan Air!
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja mengatakan sektor air memiliki nilai yang potensial untuk dijadikan ladang investasi dari para pelaku usaha. Pihaknya pun mau memasang tarif penggunaan air.
Menurut Endra, investasi swasta di sektor air saat ini memang dibutuhkan untuk mempercepat penyediaan dan penyaluran air yang merata ke seluruh masyarakat di Indonesia. Sebab menurutnya, saat ini baru sekitar 30 persen masyarakat yang memiliki akses terhadap air perpipaan.
Lebih lanjut, Endra menjelaskan skema investasi yang akan disiapkan oleh pemerintah terhadap para pelaku usaha di sektor air sebetulnya tidak jauh berbeda dengan skema investasi di jalan tol yang ada saat ini.
Pertama, pemerintah akan menyediakan terlebih dahulu waduk maupun bendungan sebagai wadah penampungan air, kemudian air yang tertampung akan disalurkan ke rumah-rumah melalui investasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Lalu, tarif akan dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan air, sebagai imbal hasil dari investasi yang dilakukan.
"Swasta melihat air ini menjadi sebuah peluang untuk ambil bagian, disitu ada revenue yang menarik untuk investasi, ini sama seperti jalan tol," ujarnya dalam konferensi pers World Water Forum ke- 10 di Bali secara virtual, Kamis (23/5/2024).