Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, Pencairan THR PNS dan Pensiunan Dimulai H-10 Idul Fitri 2022

Sabtu, 16 April 2022 - 14:39:00 WIB
Siap-siap, Pencairan THR PNS dan Pensiunan Dimulai H-10 Idul Fitri 2022
Ilustrasi THR PNS dan pensiunan. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pencairan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan Tahun 2022 akan dilakukan mulai H-10 Idul Fitri tahun ini.

Adapun THR PNS dan Pensiun Tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima, teridiri dari 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang. 

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 pada Sabtu(16/4/2022). 

Adapun alokasi pencairan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2022 berdasarkan kategori adalah sebagai berikut: 

- Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. 
- Dana Alokasi Umum sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda) sesuai ketentuan yang berlaku
- Bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan. 
 
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," tutur Sri Mulyani. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut