JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata perihal kasus pengosongan hotel Sultan, Senin (30/10/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Strategi Purbaya Stop Aktivitas Impor Pakaian Bekas, Importir Balpres Bakal di-Blacklist
Kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengatakan ada dugaan melawan hukum yang dilakukan PPKGBK berupa permintaan Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan.
PPKGBK disebut-sebut menggunakan alat negara berupa polisi dan TNI untuk melawan PT Indobuildco. Padahal, Indobuildco sebagai badan hukum perdata pemegang HGB No 26 dan HGB No 27.
PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053
"Jadi jelas dalam perkara ini PT Indobuildco melawan PPKGBK yang menjalankan fungsinya sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini pemegang HPL No 1/Gelora. Ini harus dipahami publik karena selama ini PT Indobuildco diposisikan sebagai pihak yang melawan negara," ujar Yosef.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku