Simak, 2 Alternatif Hadapi Sengketa Pajak di Luar Proses Hukum
Partner Tax RSM Indonesia lainnya, Rizal Awab, dalam kesempatan yang sama memberikan beberapa kunci khususnya kepada WP untuk menangani sengketa pajak. Pertama, penyediaan data dan dokumen pendukung yang memadai.
“Kami melihat, pemeriksa saat ini sudah lebih ketat dari segi formal. Untuk itu, jika dihadapkan pada pemeriksaan data, WP harus memberikan data yang diminta,” ungkap Rizal.
Langkah selanjutnya, WP harus pahami regulasi yang berlaku, penuhi jangka waktu, penyelesaian di awal waktu atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau himbauan dari kantor pajak. Terakhir, WP harus mengedepankan itikad baik serta sikap yang kooperatif dan komunikatif.
Dalam menghadapi sengketa pajak, lanjutnya, WP juga memiliki alternatif penyelesaian di luar proses yang diatur hukum domestik. Ada dua alternatif penyelesaian sengketa pajak di luar proses hukum, yaitu melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).
Berikut dua alternatif penyelesaian sengketa pajak di luar proses hukum:
1. MAP merupakan prosedur di luar pengadilan yang ditujukan untuk penghapusan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty bagi wajib pajak tertentu. MAP tidak membatasi hak para WP, sehingga WP bisa mengajukannya bersamaan dengan pengajuan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali.
2. APA adalah perjanjian prosedural antara WP dan otoritas pajak yang bertujuan untuk menghindari perselisihan harga transfer, dengan menentukan terlebih dahulu serangkaian kriteria untuk diterapkan dalam jangka waktu tertentu.
Secara umum, MAP berbentuk upaya penyelesaian melalui perundingan, sementara APA adalah sebuah upaya pencegahan. APA dan MAP bisa menjadi strategi bagi WP dalam menghadapi sengketa pajak.
Editor: Jeanny Aipassa