Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Simak, 3 Syarat Terbaru Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Selasa, 24 Mei 2022 - 06:39:00 WIB
 Simak, 3 Syarat Terbaru Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.(Foto: Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan ada 3 syarat terbaru mengenai ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. 

Hal itu, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. 

Peraturan tersebut, mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo, setelah mencabut larangan  ekspor CPO dan turunannya, pada pekan lalu. 

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi," kata Mendag Lutfi, dalam pernyataan resmi, Senin (23/5/2022).

Menurut dia, peraturan baru ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut