Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Simak, 3 Syarat Terbaru Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Selasa, 24 Mei 2022 - 06:39:00 WIB
 Simak, 3 Syarat Terbaru Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.(Foto: Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujar Mendag Lutfi.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada hari ini. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, tak terkecuali Kementerian Perindustrian turut hadir dalam sosialisasi tersebut. 

Mendag menjelaskan, dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022, ditetapkan eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. 

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut