Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Hari Ini Imbas Banjir 
Advertisement . Scroll to see content

Simak 4 Golongan Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Jumat, 05 Januari 2024 - 11:37:00 WIB
Simak 4 Golongan Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Kementerian ESDM resmi menetapkan aturan setiap masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg harus terdata di sistem terlebih dahulu per Senin (1/1/2024). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan aturan setiap masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg harus terdata di sistem terlebih dahulu per Senin (1/1/2024). Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut, terdapat aturan yang menjadi landasan pemerintah mulai melalukan pembatasan ini. 

Selain itu, rencana penyaluran tepat sasaran ini juga telah direncanakan telah lama.

"Bahwa kita punya landasan dari undang-undang sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, ada keputusan menteri, dan dirjen yang juga melandasi pendistribusian ini. Selanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran," ujar Tutuka belum lama ini.

Tutuka menambahkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non-Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton. 

"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," ucapnya. 

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.

Lantas, siapa saja konsumen yang berhak menggunakan gas Elpiji 3 kg? Berikut daftarnya:

1. Rumah tangga 

Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro 

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas. 

3. Petani sasaran 

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. 

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. 

4. Nelayan sasaran 

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian. Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut