Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal dan Informal

Kamis, 23 Maret 2023 - 18:05:00 WIB
Simak, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal dan Informal
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, formulir laporan rincian iuran pekerja, NPWP Perusahaan, KTP pemilik perusahaan, KTP tenaga kerja, Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Perlu dicatat, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah dilakukan oleh petugas atau perwakilan dari perusahaan. 

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal: 

A. Pendaftaran bisa dilakukan secara online 

Registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
Pilih tombol pendaftaran peserta 
Pilih Bukan Penerima Upah (BPU) 
Masukan alamat email dan kode captcha, klik tombol Daftar 
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran 
Lakukan pembayaran iuran 
Kartu peserta bisa diterima tujuh hari setelah pendaftaran 

B. Pendaftaran dilakukan secara offline 

Selain lewat online, calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dari informal juga bisa mendaftar secara fisik atau offline. Caranya, anda mendatangi kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), atau bisa mendaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

C. Layanan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
Dipanggil oleh petugas
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
Melakukan pembayaran iuran
Kartu peserta paling lama diterima tujuh hari setelah pembayaran
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut