Simak Cara Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun, Ternyata Bisa Dicicil
Bagaimana Risiko Jika Peserta Tidak Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun?
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, terhitung sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran iuran. Denda hanya dikenakan jika peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Namun, ada batasan bahwa jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan. Besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap memiliki batasan maksimal sebesar Rp30 juta. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja. Ini berarti bahwa peserta PPU tidak perlu membayar denda tersebut secara pribadi.
Demikianlah informasi tentang cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun. Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan, harus selalu membayar iuran tepat waktu ya agar status kepesertaan tetap aktif dan juga dapat menikmati fasilitas serta manfaat layanan kesehatan.
Editor: Aditya Pratama