Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Simak! Ini Syarat dan Kriteria Driver Dapat Bonus Hari Raya dari Grab

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:17:00 WIB
Simak! Ini Syarat dan Kriteria Driver Dapat Bonus Hari Raya dari Grab
Ilustrasi pengemudi Grab (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Grab Indonesia mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para pengemudi jelang hari raya Idul Fitri 1446 H. Sesuai arahan Prabowo, Grab memberikan BHR berdasarkan prinsip keadilan.

Pemberian BHR berbasis kinerja sehingga setiap mitra atau driver yang aktif akan mendapatkan apresiasi sesuai dengan pencapaiannya.

"Sesuai dengan arahan presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Grab memaparkan kriteria utama mitra yang memenuhi syarat mendapatkan BHR. Berikut kriterianya:

1. Mitra Aktif

Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.

2. Tingkat Penyelesaian Order

Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.

3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab

Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.

4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan

Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut