Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan
Advertisement . Scroll to see content

Simak! Ini Syarat dan Kriteria Driver Dapat Bonus Hari Raya dari Grab

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:17:00 WIB
Simak! Ini Syarat dan Kriteria Driver Dapat Bonus Hari Raya dari Grab
Ilustrasi pengemudi Grab (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan kriteria tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab.

Saat ini, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Grab sangat berhati-hati dalam hal ini, sehingga tetap memberikan manfaat bagi mitra pengemudi teladan yang aktif, tanpa membahayakan stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab. Untuk informasi lebih lanjut terkait kriteria penerima BHR maupun skemanya, Grab akan mengumumkan secara terpisah dalam pemberitahuan selanjutnya," kata Tirza.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut