Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Takziah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Lereng Bromo
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 07:23:00 WIB
Simak, Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan A. Purwantono. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online. 

Aplikasi itu dipergunakan untuk melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas, termasuk juga informasi lokasi-lokasi rawan kecelakaan. 

"Karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku dihimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," ungkap Rivan. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut